AIDS di Kota Cilegon, Banten: PSK Jadi ‘Sasaran Tembak’

Ketika kasus HIV/AIDS mulai ’meresahkan’, maka langkah yang muncul sering tidak rasional dan cenderung mencari ’kambing hitam’. Itulah yang terjadi di banyak daerah. ‘Sasaran tembak’ yang empuk adalah pekerja seks komersial (PSK).

Maka, tidak mengherankan kalau kemudian Dinas Kesehatan Cilegon, Banten, melakukan tes darah kepada puluhan PSK di sejumlah tempat hiburan malam (PSK di Cilegon Dites Darah, www.metrotvnews.com, 11/6-2011).

Pertanyaannya adalah: Apakah PSK di tempat-tempat hiburan malam itu melakukan hubungan seksual di tempat?






Kalau jawabannya YA, maka PSK itu termasuk PSK langsung. Artinya, PSK melakukan transaksi seksual di tempat.

Tapi, kalau jawabannya TIDAK, maka PSK tsb. adalah PSK tidak langsung. Artinya, dalam kehidupan sehari-hari mereka bisa sebagai orang lain, seperti karyawan, mahasiswi, remaja ABG, pelajar, SPG, dll.

Jika kegiatan transaksi seks terjadi di tempat, maka tempat itu adalah lokasi pelacuran dan PSK-nya adalah PSK langsung.

Disebutkan: “Tak hanya itu, petugas juga membagikan alat kontrasepsi kepada para PSK.” Tidak semua alat kontrasepsi (alat untuk mencegah kehamilan) bisa sekaligus sebagai alat untuk mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual. Hanya kondom yang bisa mencegah kehamilan dan sekaligus mencegah penularan HIV pada saat terjadi hubungan seksual.

Disebutkan pula: ”Itu dilakukan untuk mencegah penyakit HIV/AIDS pada kalangan PSK.” Dalam kaitan ini ada fakta yang dilupakan yaitu yang menularkan HIV kepada PSK adalah laki-laki penduduk Cilegon, asli atau pendatang. Dalam kehidupan sehari-hari mereka bisa sebagai seorang suami, pacar, selingkuhan, duda, lajang atau remaja. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat ke istri, pacar, selingkuhan atau PSK.

Penyebaran HIV di masyarakat dapat dilihat dari kasus HIV/AIDS pada ibu-ibu rumah tangga. Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Cilegon tercatat 203 dengan 34 kematian.

Disebutkan lagi: ”Jumlah tersebut meningkat ketimbang dua tahun lalu.” Pernyataan ini menunjukkan wartawan yang menulis berita ini tidak memahami cara pelaporan kasus HIV/AIDS di Indonesia.

Pelaporan kasus HIV/AIDS di Indonesia dilakukan secara kumulatif. Artinya kasus lama ditambah kasus baru. Begitu seterusnya sehingga tiap waktu akan bertambah. Bahkan, biar pun banyak kasus kematian tidak akan menurunkan angka laporan kasus.

Sayang, dalam berita tidak ada penjelasan tentang langkah yang akan diambil Pemkot Cilegon terkait dengan hasil tes HIV terhadap PSK.

Prov Banten sendiri sudah mempunyai peraturan darah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS yaitu Perda Pemprov Banten No Tahun , tapi sama seperti perda-perda lain yang ada di Indonesia Perda Banten itu pun tidak menyentuh akar persoalan (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/05/perda-aids-prov-banten-menanggulangi-aids-dengan-pasal-pasal-normatif/).

Kalau saja Pemkot Cilegon mau menerapkan langkah yang konkret dalam memutus mata rantai penyebaran HIV tentulah program ’wajib kondom 100 persen’ diterapkan di tempat-tempat hiburan.

Jika program penanggulangan tidak diterapkan dengan cara-cara yang rasional, maka penyebaran HIV di Kota Cilegon akan terus terjadi. Dan, kasus demi kasus akan terus terdeteksi. ***


Sumber : 
http://regional.kompasiana.com/2011/06/12/aids-di-kota-cilegon-banten-psk-jadi-‘sasaran-tembak’/

Baca Selengkapnya......

Berapa Lama Virus HIV bertahan di Luar Tubuh ?

HIV hanya dapat hidup pada lingkungan tertentu dalam tubuh manusia. Virus ini tidak hidup pada lingkungan di luar tubuh manusia. Ada banyak faktor yang menentukan berapa lama virus itu dapat hidup di luar tubuh. Hal ini bergantung pada kondisi lingkungan tempat virus itu berada. Karena kondisi lingkungan dapat berubah-ubah, sehingga memungkinkan virus dapat bertahan hidup lebih lama. Itulah sebabnya tidak ada satu ketentuan waktu yang sama dalam hal daya tahan hidup HIV di luar tubuh. Tapi secara umum virus itu hanya dapat hidup selama beberapa menit di luar tubuh.



Salah satu faktor lingkungan yang menentukan lamanya virus itu bertahan hidup adalah kelembaban di sekitar virus itu. Virus itu tidak dapat hidup di lingkungan yang kering. Jadi bila virus itu berada dalam cairan tubuh seperti darah atau cairan kelamin yang mengering, virus itu akan mati.
Namun, meskipun di lingkungan basah (seperti kolam renang, pembuangan limbah dsb), virus itu tetap tidak dapat bertahan hidup. Jadi lingkungan yang kering hanya merupakan salah satu kondisi lingkungan di mana virus itu tidak dapat hidup. Dalam lingkungan yang basah pun, jika lingkungan itu berbeda dari yang ada pada tubuh manusia, virus itu tidak akan mampu bertahan hidup. Ingat, virus itu hanya dapat hidup di daerah tertentu yang ada di dalam tubuh manusia. Itulah sebabnya HIV tidak dapat hidup di kolam renang atau pembuangan limbah. Di luar tubuh, virus itu cepat menjadi lemah dan mati. Semakin lama berada di luar tubuh, semakin kecil kemungkinan penularan akan terjadi. Biasanya, virus akan mati dalam beberapa menit setelah berada di luar tubuh. Kesimpulannya, virus hanya dapat bertahan hidup di kondisi lingkungan tertentu yang ada di dalam tubuh manusia. Bila virus itu di luar tubuh, maka ini merupakan lingkungan yang sangat dibencinya dan virus itu tidak dapat bertahan hidup, kecuali bila virus itu masuk ke dalam tubuh orang lain dalam beberapa menit.

Sumber: www.spiritia.or.id

Baca Selengkapnya......

Pemkot Cilegon Lokalisasi Tempat Hiburan

Cilegon : Senin, 27 Juni 2011 14:43 WIB
Pemerintah Kota Cilegon akan melokalisasi tempat hiburan di wilayah jalan lingkar selatan, Kecamatan Cibeber. Musababnya tempat hiburan sangat berdekatan dengan pemukiman warga.

"Kami memang berencana akan melokalisasi tempat hiburan di daerah jalan lingkar selatan, karena selain lokasinya berdekatan dengan masyarakat, juga tempatnya berpencar," kata Wali Kota Cilegon Tb. Iman Ariyadi di Cilegon, Senin (27/6).





Dia menjelaskan, rencana lokalisasi tempat hiburan tersebut sudah dimasukan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Hiburan yang saat ini masih dalam pembahasan di eksekutif.

"Kami memang masih melakukan kajian atas raperda itu, menginggat untuk menindaklanjuti dan menyerahkan Raperda tersebut ke DPRD Kota Cilegon, harus dilakukan sosialisasi telebih dahulu pada masyarakat," katanya.

Tujuan sosialisasi atas rencana lokalisasi tempat hiburan itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui rencana pemkot, sekaligus melihat tanggapan dari warga.

"Kita tidak bisa gegabah melokaliasi tempat hiburan. Seblum dilaksanakan harus disosialisasikan dulu pada masyarakat guna mengetahui tanggapan warga terhadap rencana itu," ujarnya.

Pemkot Cilegon, kata dia, akan menutup kembali sejumlah tempat hiburan malam yang ada, karena dianggap melanggar peraturan daerah (perda) yang ada.

"Kenapa kami tidak menutup sekaligus tempat hiburan di Cilegon, karena penutupan dilakukan setelah mendapatkan kajian," katanya menjelaskan.

Terkait adanya pro dan kontra terhadap penutupan tempat hiburan melam selama ini terus dilakukan, menurut dia, hal tersebut biasa terjadi.

"Ada yang mengkritik dan menyukai kebijakan wali kota syah-syah saja. Penutupan hiburan malam yang telah dilakukan juga merupakan aspirasi masyarakat," ujarnya.(Ant/ICH)

Sumber : Metrotvnews.com

Baca Selengkapnya......
 
 
 
 
Copyright © KPA Kota Cilegon | Powered by Hengki Siswo Utomo